Tak Kapok, Pemuda Jember ini Masuk Penjara Ketujuh Kalinya

Tak Kapok, Pemuda Jember ini Masuk Penjara Ketujuh Kalinya - GenPI.co JATIM
Tersangka dibawa ke Polsek Umbulsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Foto:Istimewa/ngopibareng.id)

GenPI.co Jatim - Pria berinisial AE, warga Dusun Gadingsari, Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember tak pernah jera.

Pemuda 32 tahun itu kembali berurusan dengan polisi. Dia tertangkap Polsek Umbulsari usai mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya, Kamis (20/1).

AE berurusan dengan polisi bukan kali pertama ini. Menurut catatan kepolisian, dia sudah enam kali keluar masuk penjara.

BACA JUGA:  Oknum Pesilat di Jember Berulah, Berujung ke Tahanan Polisi

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Dia sudah enam kali dipenjara," ujar Kanitreskrim Polsek Umbulsari, Aiptu Edi Pujiantoro mengatakan mengutip Ngopibarengn.id, Jumat (21/1).

Kasus-kasus sebelumnya, kata Edi, berbeda-beda. Mulai dari pencurian hingga perampasan.

BACA JUGA:  Puluhan Warga di Jember Lari Kocar-kacir Melihat Ada Polisi

Sementara untuk kasus terakhir ini, Edi menyebut menangkapnya setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik tersangka yang meresahkan.

"Kami pantau dan Kamis petang kemarin melakukan penggerebekan,” katanya.

BACA JUGA:  Rawan Konflik dan Bencana, Pilkades Jember Diperketat

Tersangka sempat kaget saat polisi datang ke rumahnya. Namun pada akhirnya pemuda 32 tahun itu hanya pasrah dibawa ke Polsek Umbulsari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya