
Polisi juga mengamankan tiga klip dan pipet bekas sisa dipakai dari rumah tersangka.
Kepada polisi, AE mengaku sabu-sabu tersebut hanya dikonsumsinya sendiri. Tidak untuk diedarkan.
Tersangka juga menyebutkan barang haram etrsebut didapatan dengan membeli kepada seseorang yang hingga saat ini masih pengejaran.
BACA JUGA: Oknum Pesilat di Jember Berulah, Berujung ke Tahanan Polisi
“Tersangka mengaku hanya pemakai bukan pengedar. Dia memesan empat paket hemat seharga Rp700 ribu kepada seseorang,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Puluhan Warga di Jember Lari Kocar-kacir Melihat Ada Polisi
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News