"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes," katanya.
Penunjuan penjabat kades nantinya akan dilakukan Bupati Jember. Salah satu tugas dari penjabat kepala desa yakni menyiapkan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada keempat kades. Tiga kades nonaktif divonis 8 bulan penjara, yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan.
BACA JUGA: Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara Kades Tempurejo divonis 16 bulan penjara karena terlibat dalam dua perkara narkoba. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News