Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan

Babak Baru, Bupati Probolinggo Nonaktif Akhirnya Disidangkan - GenPI.co JATIM
Sidang dakwaan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (Indra)

GenPI.co Jatim - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (25/1).

Keduanya menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Proboliggo 2021.

Hakim Dju Johnson Mira Mangngi memimpin sidang yang digelar secara daring. Kedua terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta.

BACA JUGA:  Perkara Bupati Probolinggo Nonaktif Segera Memasuki Babak Baru

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ya, ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa dari KPK.

BACA JUGA:  Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK

Kasus tersebut menyeret 22 orang terdakwa. Sidang Hasan dan Tantri menjadi terdakwa terakhir yang sidangnya baru dimulai.

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” kata jaksa Wawan setelah sidang.

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

Dia mengatakan, sidang para terdakwa pemberi suap atau kepala desa sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya