Dok! 4 Kades di Jember Diberhentikan dari Jabatannya

Dok! 4 Kades di Jember Diberhentikan dari Jabatannya - GenPI.co JATIM
Polda Jatim dan Polres Jember menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan empat kepala desa yang menggelar pesta narkoba pada tanggal 12 Juni 2021. ANTARA/HO-Polres Jember

GenPI.co Jatim - Pemkab Jember memberhentikan empat kepala desa (kades) karena terlibat kasus pidana.

Keempat kepala desa tersebut, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.

Seluruh kepala desa tersebut tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Pengadilan Negeri Jember telah menjatuhkan vonis kepada keempat kepala desa tersebut.

BACA JUGA:  Karena ini Mantan Kades di Sidoarjo Terancam 20 Tahun Penjara

"Memang benar saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (24/1).

Hendy menjelaskan, proses pemberhentian tersebut saat ini sedang diproses Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember.

BACA JUGA:  Tak Kapok, Pemuda Jember ini Masuk Penjara Ketujuh Kalinya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya mengatakan, pemberhentian kepala desa ini telah sesuai dengan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.

"Dalam pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

BACA JUGA:  Kades di Sidoarjo ini Rugikan Warganya, Akhirnya Diciduk Polisi

Adi mengungkapkan, pemberhentian ini juga telah melalui surat pemberitahuna kepada yang berasngkutan sejak pekan lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya