
Taufik menambahakan, ketika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran Kode Etik Polri agar segera mengajukan laporan ke hotline Bidpropam Mapolda Jawa Timur.
"Pelapornya akan dirahasikan, itu dilindungi oleh undang-undang yang ada," tegas dia.
Usai sidang Kode Etik ini rampung, Randy akan kembali menjalani persidangan pidana umum.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan
Sebagaimana yang diketahui, salah seorang mahasiswi salah satu universitas di Malang ditemukan meregang nyawa didekat pusara makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12) lalu.
Mahasiswi itu diketahui bernama Novia Widyasari. Dia tewas bunuh diri usai meminum minuman yang telah dicampur racun.
BACA JUGA: Banyak Budi Daya, Lapas Kelas I Malang Benar-Benar Kreatif
Aksi tersebut dilatarbelakangi perkara asrama antara dirinya dengan oknum anggota kepolisian, bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News