KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi. KPK (Antara) (Antara/)

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi.

Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan di Kantor Polres Kediri Kota, Kota Kediri," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1).

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya yang berstatus saksi. Ketujuh orang tersebut, yakni Isa Ansori selaku wiraswasta di PT Kediri Putra, Andriyani selaku wiraswasta, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Yoyok Tanjung selaku Direktur PT Karya Harmoni Mandiri.

Sisanya, wirausaha/staf di PT Kediri Putra Group periode tahun 1988—2018 Joko Widodo, pihak swasta/pemilik Triple S Sony Sandra, dan pihak swasta di PT Kediri Putra Budi Santosa.

BACA JUGA:  KPK Kembali ke Probolinggo, Pinjam Kantor Polresta Malang Kota

KPK belum bisa menjelaskan detail kontruksi perkara yang sedang ditanganinya tersebut. Termasuk pihak-pihak terkait kasus tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali.

BACA JUGA:  KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto

Keterangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya