Jalani Sidang Kode Etik Bripda Randy Resmi Dipecat, PDTH

Jalani Sidang Kode Etik Bripda Randy Resmi Dipecat, PDTH - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kiri) menjelaskan putusan terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko usai sidang etik profesi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (27/1/2022). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

GenPI.co Jatim - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dinyatakan PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai anggota kepolisian, seusai sidang Kode Etik, di ruang sidang Bidpropam Mapolda Jawa Timur, Kamis (27/1).

Sidang tersebut juga mendatangkan 9 orang saksi, termasuk ibu Novia Widyasari.

Proses jalannya persidangan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Timur, yakni Ditreskrimum Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan SDM.

BACA JUGA:  KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy Bagus Hari Sasongko telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2021, yakni terkaot Kode Etik Polri.

"Hasil putusannya PTDH," kata Gatot, di Mapolda Jawa Timur.

BACA JUGA:  Banyak Budi Daya, Lapas Kelas I Malang Benar-Benar Kreatif

Usai sidang Kode Etik ini Polda Jawa Timur bakal melangsungkan proses pemecatan, dengan begitu yamg bersangkutan akan resmi diberhentikan statusnya sebagai jajaran kepolisian.

Kabid Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Jawa Timur Kombes Pol Taufik Herdiansyah menyebut, ada dua hal yang muncul sebagai rekomendasi melalui sidang tersebut, yakni Randy dinyatakan bersalah dan saksi administrasi.

BACA JUGA:  Komnas PA Soroti Kasus Guru Tari Malang, Tidak Bisa Dibiarkan!

"Perbuatan terduga pelaku mengakibatkan terduga pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya