
GenPI.co Jatim - Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1) tanpa didampingi kuasa hukum.
Majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ingin didampingi kuasa hukum atau maju sendiri dalam persidangan.
BACA JUGA: Kondisi Terbaru Sopir Mendiang Vanessa Angel
Joddy pun langsung menjawab bahwa dirinya maju sendiri, sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.
"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata majelis hakim saat persidangan.
BACA JUGA: Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Kirim Kotak Hitam ke Jepang
Bambang Setiawan mengatakan, pengadilan negeri berkerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum.
"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya. Kami akan buatkan penetapan untuk Pos Bantuan Hukum-nya," kata dia.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Aktivitas Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan
Hakim juga menjelaskan, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News