
"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," kata Bambang.
Majelis hakim kemudian menujuk kuasa hukum, yakni Eko Wahyudi. Pengacara tersebut langsung maju ke tempat duduk di PN jombang.
Saat sidang tersebut, dakwaan tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu untuk terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
BACA JUGA: Kondisi Terbaru Sopir Mendiang Vanessa Angel
Sidang terdakwa Tubagus Joddy digelar secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang dan digelar terbuka.
Tubagus Joddy merupakan pengemudi mobil mendiang Vanessa Angel dan sang suami Febri Andriansyah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021). (ant)
BACA JUGA: Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Kirim Kotak Hitam ke Jepang
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News