Bandel! Warga Langgar Prokes di Kota Malang, ini Akibatnya

Bandel! Warga Langgar Prokes di Kota Malang, ini Akibatnya - GenPI.co JATIM
Pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak dengan dilakukan swab di tempat (foto: Humas Pemkot Malang)

Sanksi yang diberikan juga telah diatur oleh Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease.

“Ada juga Perwali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. SE Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 PPKM Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT,” bebernya.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)

BACA JUGA:  Polda Jatim Dalami Dugaan Pemalsuan Ijazah Bupati Ponorogo

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya