Orang Tua Siswa Korban Pemukulan Guru di Surabaya Cabut Laporan

Orang Tua Siswa Korban Pemukulan Guru di Surabaya Cabut Laporan - GenPI.co JATIM
Orang tua korban bersalaman dengan guru yang memukul anaknya setelah mencabut laporan polisi. Foto: Humas Polrestabes Surabaya/jpnn jatim

Polisi juga membatalkan status tersangka terhadap guru JS. “(Penyidikan,red) akan dihentikan melalui prosedur gelar perkara untuk restorative justice,” kata Mirzal.

Sekadar diketahui, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif meruapakan cara untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Terkadang upaya ini juga melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. (jpnn/genpi)

BACA JUGA:  DP3A PPKB Surabaya Waspadai Dampak Viral Video Kekerasan SMPN 49

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Laporan Guru di Surabaya yang Memukul Murid Dicabut, Pelaku Dapat Keadilan Restoratif

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya