
Polisi juga membatalkan status tersangka terhadap guru JS. “(Penyidikan,red) akan dihentikan melalui prosedur gelar perkara untuk restorative justice,” kata Mirzal.
Sekadar diketahui, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif meruapakan cara untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Terkadang upaya ini juga melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: DP3A PPKB Surabaya Waspadai Dampak Viral Video Kekerasan SMPN 49
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Laporan Guru di Surabaya yang Memukul Murid Dicabut, Pelaku Dapat Keadilan Restoratif
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News