
GenPI.co Jatim - Dua koper berisikan 42 kilogram narkoba berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Barang bukti tersebut didapatkan dari dua kurir berinisial DV dan IF yang telah ditangkap saat berada di Hotel daerah Lampung pada 11 Januari 2022.
"Kedua tersangka melakukan dua kali transaksi diranjau di daerah Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Polresta Malang Keluarkan Peringatan, Mending Jangan Coba-Coba
Kepada polisi mereka mengaku rela terlibat dalam bisnis haram tersebut karena terlilit utang.
Baran haram itu didapat dari seseorang berinisial JK yang saat ini masih buron. "Masing-masing dapat upah Rp 100 juta," katanya.
BACA JUGA: Kisah Haru Tahanan Polrestabes Surabaya Nikahi Pujaan Hati
Keduanya masih terkait dengan jaringan Timur Tengah yang masuk melalui Aceh.
Yusep mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka lain inisial ED dengan barang bukti 1,6 kilogram pada 17 Februari 2022.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus vs Kereta, Polres Tulungagung Umumkan Tersangka
"Kalau yang satu ini dikendalikan napi di Lapas Jatim. Pelaku sudah dua kali transaksi total 800 gram sabu-sabu dengan alasan menambah penghasilan," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Sita 3 Koper Berisi Puluhan Gram Narkoba dan Ribuan Pil Koplo Jaringan Kurir Timur Tengah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News