
Setelah dikumpulkan sejumlah barang bukti, polisi kemudian bergerak menangkap Mian di tempat indekosnya Jalan Sepanjang Tani pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Mian hanya pasrah saat polisi menangkapnya. "Dari hasil penyidikan pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali ini diproses hukum, dalam perkara pencurian burung," katanya.
Polisi mengamankan sebuah sarung yang digunakan saat beraksi, sebuah sangkar dan satu ekor Murai Batu.
BACA JUGA: Tersangka Baru Kasus Mantan Bupati Tulungagung, Sosok Pemberi Fee
Pelaku menjerat Mian dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya enam tahun penjara. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Pemuda Asal Surabaya Tak Berkutik, Polisi Sudah Mencegat di Gang
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rofian 5 Kali Berulah, Kali Ini Burungnya Dimasukkan ke Sarung, Tertangkap Deh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News