Ingat Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Tuntutan Jaksa ke Joddy

Ingat Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Tuntutan Jaksa ke Joddy - GenPI.co JATIM
Sidang dengan agenda tuntutan sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). (ANTARA Jatim/Asmaul)

GenPI.co Jatim - Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto, pada 4 November 2021 terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya tujuh tahun penjara.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

BACA JUGA:  Terungkap, ini Penyebab Hilangnya Instastory Sopir Vanessa Angel

Sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo PN Jombang Kelas I B, Kamis (18/3).

BACA JUGA:  Majelis Hakim Tawarkan Kuasa Hukum ke Sopir Vanessa Angel

Pada persidangan itu juga disebutkan barang bukti Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll akan dikembalikan ke Gala Sky Ardiansyah mealui walinya.

Gala merupakan anak mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah sebagai ahli waris.

BACA JUGA:  Kondisi Terbaru Sopir Mendiang Vanessa Angel

Sementara itu, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya