Kabar Terbaru, Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Naik Penyidikan

Kabar Terbaru, Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Naik Penyidikan - GenPI.co JATIM
Dokumen - Jurnalis Tempo Nurhadi (tengah) di sela pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/3/2021) terkait kasus kekerasaan yang dia alami saat melaksanakan tugas peliputan. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Tim Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim karena telah menerapkan delik pers dalam peristiwa kekerasan terhadap Nurhadi.

Apalagi dengan menerapkan Undang-Undang Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi (anggota Dewan Pers), Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P. Wirataman.

"Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan Undang-Undang Pers di Indonesia," kata Fatkhul, yang juga pengacara dari Federsi KontraS.

BACA JUGA: Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

Salawati, pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi, berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.

"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers," kata Salawati. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya