Buronan Kasus Korupsi Pasar Mangisan di Jember Ditangkap

Buronan Kasus Korupsi Pasar Mangisan di Jember Ditangkap - GenPI.co JATIM
Buron kasus korupsi proyek Pasar Manggisan AS (rompi pink) tiba di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3/2021) malam. ANTARA/HO - Kejari Jember

Jatim.GenPI.co - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan Jember, AS (57) di Jakarta. 

AS ditangkap di pada Selasa (23/3) malam lalu. Ia diamankan tanpa perlawanan. 

BACA JUGA: KPK Periksa Empat Saksi Lagi di Pemkot Batu

"AS ditangkap setelah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2021," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto, Kamis (25/3). 

Pasca penangkapan tiu, AS langsung dibawa ke Kejari Jember. "AS sudah tiba di Kantor Kejari Jember pada Rabu (24/3) malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember," katanya. 

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan tahun anggaran 2018. 

AS dinilai tidak kooperatif saat dipanggil beberapa kali oleh penyidik. 

Tersangka ini merupakan direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek Pasar Manggisan, dan diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka HS yang sudah ditahan pada Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya