
MKP juga diduga melakukan pencucian uang dengan menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga.
Ia juga disangkakan menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi sekitar Rp 4,2 miliar, berupa kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News