
Kepolisian pun akhirnya memproses laporan tersebut. Tersangka RH akhirnya ditahan setelah seluruh berkas, dan alat bukti tersangka RH berhasil dikumpulkan.
Polisi mengamankan telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan, dan pakaian korban saat kejadian juga disita.
"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap," bebernya.
Kadek menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban.
Berdalih akan mengobati, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
BACA JUGA: 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Keperkasaan
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News