Lihai Bersilat Lidah, Residivis Penipuan Tanah Raup Rp 48 Miliar

Lihai Bersilat Lidah, Residivis Penipuan Tanah Raup Rp 48 Miliar - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka LY. (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Polisi menyita barang bukti tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Selain itu, juga dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil Mercedes Benz, dan tiga unit mobil pikap. 

Kemudian enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex hingga Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta. 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, tersangka ini memiliki keahlihan untuk meyakinkan calon korbannya. 

BACA JUGA: Ada Khofifah, Eri Justru Promosikan Risma di Depan Jokowi

Tersangka menawarkan investasi tanah fiktif kepada korbannya. Setelah dicek oleh kepolisian, ternyata memang bukan milik pelaku.  

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya