Polri Sebut Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran Kades, Camat

Polri Sebut Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran Kades, Camat - GenPI.co JATIM
(Ki-ka) Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono serta Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan memperlihatkan barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana dugaan korupsi melibatkan Bupati Nganjuk dan para camat, Selasa (11/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan ke bupati dan tersangka yang lain, terkait ini sudah berapa lama ini berlangsung. Ini sedang kita dalami karena tadi malam baru sampai ke Bareskrim, kita kasih kesempatan yang bersangkutan karena lagi berpuasa, hak-hak mereka dalam kegiatan di sini kita berikan, kita cek kesehatannya, kalau kondisinya sudah oke, kita lanjutkan pemeriksaannya," ujar Argo.

Argo menambahkan, pemeriksaan mendetail akan dilakukan setelah para tersangka tiba di Bareskrim Polri.

Hal-hal yang akan didalami seperti nominal setoran yang diberikan, sudah berapa kali setoran diberikan, dan sudah berlangsung berapa lama praktik jual beli jabatan tsrsebut terjadi.

"Kita masih belum mendapatkan sudah berapa tahun yang bersangkutan melakukan jual beli jabatan," ujar Argo.

Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk.

Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya