Polri Sebut Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran Kades, Camat

Polri Sebut Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran Kades, Camat - GenPI.co JATIM
(Ki-ka) Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono serta Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan memperlihatkan barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana dugaan korupsi melibatkan Bupati Nganjuk dan para camat, Selasa (11/5/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.

BACA JUGA: Cek, Segini Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

"Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya