
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.
BACA JUGA: Cek, Segini Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk
"Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News