4 Kilo Ganja dan 212 Ekstasi Dihancurkan BNPP Jatim

4 Kilo Ganja dan 212 Ekstasi Dihancurkan BNPP Jatim - GenPI.co JATIM
Petugas Labfor Polda Jatim memeriksa barang bukti ganja yang akan dimusnahkan BNNP Jatim di Surabaya. (Foto: Antara)

Jatim.GenPI.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja dengan berat mencapai 4,1 kilogram. Seluruh barang tersebut disita dari tiga tersangka dalam dua kasus berbeda.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Monang Sidabukke mengatakan, ganja seberat 1,7 kilogram disita dari tersangka TRS. Sesaat setelah TRS mengambil paket berisi kiriman ganja di halaman kantor J&T Express di Jalan Arjuno nomor 86, Surabaya.

BACA JUGA: BNNP Jatim Dihadang Celurit di Sampang

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja total berat 1.737 gram yang dibungkus dalam kardus warna cokelat," ujar Monang, Selasa (9/3). 

TRS mendapatkan paket dari AEP yang beralamat di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dengan penerima DDP yang beralamat di Jalan Maspati, Surabaya. 

Tersangja mengaku disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri.

Sedangkan ganja dengan berat 978 gram dan 960 gram berhasil diamankan dari tersangka AM dan MC. "Tersangka AM ditangkap di kantor ekspedisi Ninja Express di Taman Ruko Type Newton, Citra Harmoni, Sidoarjo," katanya. 

Menurut Monang, keduanya saling kenal. AM yang ditangkap lebih dulu mengaku disuruh MC untuk mengambil kiriman paket berusia ganja. Ia diming-imingi upah uang sebesar Rp 100 ribu setiap pengambilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya