Sedangkan MC ditangkap di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi Ninja Express di lokasi yang sama, saat sedang menunggu tersangka AM.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Dusun Mijen, Desa Sedenganmijen, Krian, Sidoarjo.
"Petugas BNNP Jatim kembali menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam laci almari plastik di kamarnya. Ada enam bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram, dan 28 gram," katanya.
BACA JUGA: 45 Pengedar Narkoba di Tulungagung, Ditangkap Omzetnya Jutaan
Selain memusnahkan narkotika jenis ganja, BNNP Jatim juga memusnahkan barang bukti berupa 212 butir pil ekstasi.
Penyelundupan pil ekstasi tersebut digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, dan Kantor Pos Juanda, Sidoarjo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News