Punya Utang Rp 1,2 Juta, Pria di Kediri Dikeroyok Debt Collector

Punya Utang Rp 1,2 Juta, Pria di Kediri Dikeroyok Debt Collector - GenPI.co JATIM
Gelar perkara pengeroyokan yang diduga melibatkan kelompok "debt collector" di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (12-5-2021). ANTARA/Asmaul Chusna

Riskika menjelaskan, para pelaku ini mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp 1,2 juta.

Polres Kediri Kota meminta pemilik koperasi dan jasa lainnya untuk tidak menyewa jasa penagih utang karena bisa berimbas tak baik. 

BACA JUGA: Hampers Rantang, Pilihan Baru Bagi Masyarakat untuk Halalbihalal

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya