
Jatim.GenPI.co - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun, menindak usaha restoran dengan memberikan teguran larena melanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam penerapan PPKM skala mikro untuk menekan penularan virus corona.
BACA JUGA: OMG! 6 Ribu Pemudik di Tes Swab, Hasilnya Ada yang Reaktif
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono mengatakan tempat usaha kuliner yang ditegur, restoran yang berada di Jalan Kapten Saputro Kota Madiun.
"Penindakan kami dilakukan pada Sabtu (15/5). Hal itu karena restoran menerima pelanggan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan sesuai aturan PPKM mikro sehingga lokasi terlihat penuh orang makan di tempat," ujar Supriyono di Madiun, Minggu (16/5) kemarin.
Teguran itu diberikan pada saat tim Satgas Penanganan Covid-19 tiba di lokasi restoran.
Selain teguran, satgas juga memberikan sosialisasi mengenai aturan PPKM berbasis mikro.
BACA JUGA: Mengejutkan, Kasat Resnarkoba Surabaya Dimutasi, Ternyata...
Peraturan PPKM mikro saat ini masih berlaku di Kota Madiun, rumah makan dan restoran hanya boleh menyediakan makanan di tempat dengan 50 persen dari kapasitas total.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News