FF Terduga Penyiksa ART Menyangkal, Polisi Buka Tabir Sebenarnya

FF Terduga Penyiksa ART Menyangkal, Polisi Buka Tabir Sebenarnya - GenPI.co JATIM
Majikan berinisial FF (53) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ART, EAS (45) di Surabaya yang sebelumnya viral dipaksa makan kotoran kucing. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

EAS kini harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Korban menderita luka-luka hingga lumpuh. 

BACA JUGA: RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi...

Sementara atas perbuatannya itu, FF dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

"Ancamannya lima tahun penjara," kata Oki. (jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jatim Siksa ART Berkali-kali Hingga Lumpuh, FF Dijerat Pasal Berlapis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya