EAS kini harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Korban menderita luka-luka hingga lumpuh.
BACA JUGA: RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi...
Sementara atas perbuatannya itu, FF dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Oki. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jatim Siksa ART Berkali-kali Hingga Lumpuh, FF Dijerat Pasal Berlapis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News