Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang - GenPI.co JATIM
Petugas Kejaksaan Negeri Situbondo saat menerima uang titipan kerugian negara kasus korupsi Dana Desa. (Foto: Antara)

"Pengembalian uang negara ini menjadi pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa. Karena pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara," jelasnya. 

Ia menambahkan, saat ini perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa Hamisun tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya