Polda Jatim Lakukan Olah TKP Kekerasan Seksual di SPI, Batu

Polda Jatim Lakukan Olah TKP Kekerasan Seksual di SPI, Batu - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)

Pemilik sekolah SPI Kota Batu berinisial JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

"Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan, kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan semata-mata tindak pidana biasa, ini luar biasa," kata Arist Merdeka Sirait. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya