Salah Pilih Jualan, Sejoli di Tulungagung Berurusan dengan Polisi

Salah Pilih Jualan, Sejoli di Tulungagung Berurusan dengan Polisi - GenPI.co JATIM
Barang bukti sembilan poket sabu dan sejumlah peralatan hisab dibeber polisi. ANTARA/HO-dhs

Yunas pun langsung digelankdang ke Mapolsek Bandung untuk dimintai keterangan. 

Saat pemeriksaan diketahui bahwa pasangan ini menjual sabu seharga Rp 1,2 juta per paket. 

Dari tangan pasangan itu, petugas mengamankan sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram.

BACA JUGA: Pakar ITS Warning, Tanda-tanda Alam Bisa Jadi Gempa Besar

Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya