Ia menyebut, dari lima orang itu, empat orang diantaranya memiliki peran sebagai kurir, sedangkan seorang lainnya sebagai pengedar.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang
Bahkan, seorang dari lima tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama, yakni atas Magetan.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 10 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News