Ampun, Belum Kapok Juga, Keluar Penjara Jadi Kurir Narkoba

Ampun, Belum Kapok Juga, Keluar Penjara Jadi Kurir Narkoba - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Barang bukti berupa pil dan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Petugas Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Barang terlarang itu diduga sengaja dilempar ke dalam lapas. Namun, berhasil digagalkan petugas. (ANTARA Jatim/ istimewa)

Ia menyebut, dari lima orang itu, empat orang diantaranya memiliki peran sebagai kurir, sedangkan seorang lainnya sebagai pengedar.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Bahkan, seorang dari lima tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama, yakni atas Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 10 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya