
Tak hanya terkait dugaan pelecehan seksual. Arist menyebut bahwa ada dugaan terjadinya exploitasi ekonomi yang dilakukan kepada pelajaran disana.
"Memperkerjakan lebih dari 3 jam, upahnya tidak layak karena diklasifikasi bekerja dengan unit-unit usaha setelah menjalani proses belajar mengajar," katanya.
"Itu kelas 1 itu sebulan 100 ribu, kelas 2 itu sebulan 150 ribu dan kelas 3 250-500, tetapi tidak dibayarkan langsung, tapi dimasukkan ke dalam tabungan," imbuhnya.
BACA JUGA: Soal Satu Ini, Wilkson Harus Mengalah ke Bintang Muda Persebaya
Arist menyebutkan bahwa kasus ini merupakan dugaan kejahatan luar biasa. Ada 3 pelanggaran yang dilaporkan, pasal 80,81,dan 82 dari undang-undang 17 tahun 2016.
Ia berharap dalam waktu dekat kasus ini bisa segera selesai. "Kita berharap bisa ditangkap supaya ini cepat selesai," ucapnya. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News