Kasus Narkoba 4 Kades Jember Dilimpahkan Polda Ke Polres Jember

Kasus Narkoba 4 Kades Jember Dilimpahkan Polda Ke Polres Jember - GenPI.co JATIM
Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kharisudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu petang (12/6/2021). (ANTARA/ HO - Polres Jember)

Ia menjelaskan polisi terus mengembangkan lagi. Berdasarkan keterangani MA selama ini dia memakai bersama Kades Tamansari berinisial S dan dari S didapat nama HH yang merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.

BACA JUGA: Teruntuk Pelaku Pungli dan Preman, Titah Kapolri Sampai ke Jatim

Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6). Pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM, sehingga keempat kades dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya