Kejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR

Kejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR - GenPI.co JATIM
Foto: Antara

Jatim.GenPI.co - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agung Tri Radity mengatakan, tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pemasangan jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya. 

Indikasi penyelewengan proyek ini di tengarai terjadi dalam kurun waktu 2016—2019, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA: KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

"Ini masih hitungan atau estimasi sementara kami. Pastinya berapa nanti menunggu penghitungan ahli dari BPKP," ujar Agung, Jumat (12/3). 

Kasus ini pengembangan dari perkara korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto, yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Djoko sudah divonis bersalah, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.

Agung mengakui, sebenarnya tidak ada hubungan langsung kasus Djoko dengan dugaan yang terjadi pada proyek pipanisasi MBR. Namun, Djoko dalam fungsinya sebagai pejabat PDAM diduga terkait. 

Kejari Tulungagung sudah sejak tahun 2020 melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terhadal kasus ini. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya