
"Barang tersebut kami temukan diselipkan di bawah tempat tidurnya," katanya.
Pihaknya mengaku terus mendalami kasus tersebut. Pengakuan Adi, ia mendapatkan barang tersebut dari DLP yang kini masih berstatus DPO.
"Informasi awal ada tiga sampai empat orang yang terlibat jaringan itu. Keberadaan mereka sudah diketahui dan segera kami ungkap," ungkapnya.
Adi menyebut, baru sebulan menjual barang haram tersebut. "Saya jual paling murah Rp 150 ribu. Keuntungannya enggak tahu berapa, lupa," katanya.
BACA JUGA: Bukit Simbar Semeru Destinasi Baru di Lumajang
Hasil penjualan narkoba itu dipakainya untuk membayar utang.
Kedua pelaku diancam Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sebulan Jualan Narkoba, Adi Sampai Lupa Untungnya Berapa Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Sebulan Jualan Narkoba, Adi Sampai Lupa Untungnya Berapa", https://jatim.jpnn.com/kriminal/2045/sebulan-jualan-narkoba-adi-sampai-lupa-untungnya-berapa?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News