
Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial UF (25). Ia diduga melontarkan ujaran kebencian melalui jejaring sosial media Facebook terkait penyekatan di Jembatan Suramadu.
"Pemilik akun Facebook, UF, telah menuliskan status (unggahan) provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6).
BACA JUGA: 2 Jukir Liar di Madiun Diamankan Polisi, Tarik Tarif Lebih Mahal
Gatot menyebut, tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai karyawan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya.
"Tersangka beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," kata dia.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, modusnya yakni mengunggah ajakan di media sosial untuk melakukan aksi di pos penyekatan Suramadu.
"Pelaku mengaku mem-posting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca ikut bergabung bersama dia," katanya.
Pelaku UF, kata Zulham, telah menyesali perbutannya. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News