
BACA JUGA: Cak Sodiq Buka Sayembara Tentukan Nama Band Cewek, Yuk Ikutan!
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.
Polisi mengenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19/2016, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman 10 tahun. (nan/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News