Pria Ini Kena Batunya, Seenaknya Posting Soal Penyekatan Suramadu

Pria Ini Kena Batunya, Seenaknya Posting Soal Penyekatan Suramadu - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan terkait diamankannya seorang terduga pelaku penyebar ujaran kebencian di sosial media Facebook. Foto: istimewa

BACA JUGA: Cak Sodiq Buka Sayembara Tentukan Nama Band Cewek, Yuk Ikutan!

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.

Polisi mengenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19/2016, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman 10 tahun. (nan/ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya