
Selain itu, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap.
Ketujuh tersangka tersandung dugaan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
BACA JUGA: Kantor Bupati Nganjuk Digeledah, 24 Saksi Diperiksa
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), dan Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES).
Kemudian Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News