Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Win Susilo Hari Endrias mengungkapkan PT AMK merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi.
BACA JUGA: Kejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR
Pada 2014 hingga 2015, PT AMK dilaporkan sempat bekerja sama dengan PT RKM. PT RKM sebagai pemilik proyek dengan rencana nilai proyek mencapai Rp 29 miliar, tidak meneruskan kontrak.
Dengan realisasi nilai proyek Rp 19 miliar, AB melalui PT AMK tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. AB juga disangkakan tidak melaporkan SPT Masa PPN. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News