Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang - GenPI.co JATIM
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Agustin Vita Avantin (tengah) saat jumpa pers virtual terkait penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Malang. (Foto: ANTARA/HO-Humas DJP Jatim III/VFT)

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Win Susilo Hari Endrias mengungkapkan PT AMK merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi.

BACA JUGAKejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR

Pada 2014 hingga 2015, PT AMK dilaporkan sempat bekerja sama dengan PT RKM. PT RKM sebagai pemilik proyek dengan rencana nilai proyek mencapai Rp 29 miliar, tidak meneruskan kontrak. 

Dengan realisasi nilai proyek Rp 19 miliar, AB melalui PT AMK tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. AB juga disangkakan tidak melaporkan SPT Masa PPN. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya