"Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum, dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," terangnya.
Dengan begitu, kasus ini bisa terus berlanjut statusnya ke kejaksanaan.
Selain Komnas PA, hari ini juga dijadwalkan LPSK mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan bahwa ada 14 orang yang berada dalam perlindungan mereka.
BACA JUGA: Pemkot Malang Beri Relaksasi PBB, Begini Hitungannya
Arist yakin bahwa semua bukti sudah lengkap dan cukup untuk meningkatkan status terrduga menjadi tersangka.
"Kami yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News