Wanita Muda jadi Tersangka Bansos, Terancam Penjara Seumur Hidup

Wanita Muda jadi Tersangka Bansos, Terancam Penjara Seumur Hidup - GenPI.co JATIM
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/8/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Malang

Bagoes menjelaskan, tersangka ini tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM tersebut. 

Rinciannya sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," ungkapnya. 

Kepada polisi tersangka mengaku menggunakan dana bansos tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Seperti keperluan sehari-hari, untuk biaya pengobatan orang tua, membeli barang elektronik, dan kendaraan bermotor roda dua.

Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Mengejutkan, Eri Cahyadi Tiba-tiba Kenakan APD Serba Putih

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya