Perkara Covid-19, Negara Nyaris Rugi Rp 800 Juta di Pamekasan

Perkara Covid-19, Negara Nyaris Rugi Rp 800 Juta di Pamekasan - GenPI.co JATIM
Salah satu tandon cuci tangan bantuan Pemkab Pamekasan untuk lembaga pendidikan. ANTARA/Abd Aziz

Institusi Pemkab Pamekasan tersebut juga melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek tanpa proses lelang. 

Ada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut. Harusnya, proses pengadaan barang yang bernilai miliaran menggunakan proses lelang. 

"Alasannya karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kita pahami," kata Arifin.

Arifin mengaku langsung melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat.

Pemkot, kata dia, meminta agar kasus itu tidak dilanjuti, dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.

"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," ungkapnya.

BACA JUGA: Tampil Glowing Tanpa Ragu dengan TWC Sarita Beauty 

Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi mengatakan, proyek pengadaan tempat cuci tangan yang dimaksud yakni saat organisasi perangkat daerah itu dipimpin Akmalul Firdaus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya