Enak-enak di Rumah Polisi Datang, 3 Pemuda Lumajang Tak Berkutik

Enak-enak di Rumah Polisi Datang, 3 Pemuda Lumajang Tak Berkutik - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com

“Di tangan tersangka WF ada 1.472 butir pil putih logo Y,” ungkapnya. 

Dari keterangan kedua tersangka didapati nama CRA. Keduanya mendapatkan pil logo Y dari dia. 

CRA ditangkap di rumahnya pada Tanggal 15 Agustus 2021. “Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka CRA kami ringkus saat berada di dalam garasi rumahnya,” imbuhnya. 

Polisi menemukan 334 butir pil logo Y dari rumah tersangka CRA tersebut.

BACA JUGA: GasKita dari PGN Bisa jadi Alternatif Pilihan untuk UMKM 

“Barang itu dikemas dalam sebuah plastik klip berisi 34 butir dan tiga paket lainnya masing-masing 100 pil logo Y,” tandasnya. 

Polisi mengenakan pasal 197 sub 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan kepada para tersangka. (jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pil Logo Y Beredar Liar di Sukodono, 3 Anggota Sindikat Digulung Pak Polisi Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pil Logo Y Beredar Liar di Sukodono, 3 Anggota Sindikat Digulung Pak Polisi", https://jatim.jpnn.com/kriminal/4048/pil-logo-y-beredar-liar-di-sukodono-3-anggota-sindikat-digulung-pak-polisi?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya