
Tersangka FPP dan MA, merupakan pegawai outsourching di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
BACA JUGA: Pemuda Surabaya Membahayakan saat Ditangkap, Lihat Akibatnya
Polres Malang melakukan pengembangan penyidikan kasus pencurian rel kereta api. Ditengarai ada pelaku lain yang turut serta dalam aksi pencurian dengan pemberatan itu. "Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News