
Penyelenggara tidak mengantongi izin kegiatan dari Satgas Covid-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.
Kepada petugas, Busroni mengaku rutin menyelenggaraan wayangan untuk memperingati Bulan Suro pada penanggalan Jawa.
"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.
BACA JUGA: Pesta Tayub di Sumenep Disetop, Polres Heran Tidak Ada Laporan
Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengaku tidak ada izin yang diajukan untuk acara tersebut.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Tawar Vespa Corsa Elettrico Rp 108 Juta Lebih
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” kata dia.
BACA JUGA: Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung
Suyadi juga membenarkan bahwa penyelenggara wayangan tersebut meruapakan anggota DPRD Tulungagung. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News