Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung

Masuk PPKM Level 4, ini Aturan Menggelar Hajatan di Tulungagung - GenPI.co JATIM
Anggota tim Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra (kiri) memberi penjelasan kepada keluarga penyelenggara hajatan di Desa Gedangsewu, Tulungagung, Senin (26/7). ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Tulungagung

Jatim.GenPI.co - Tulungagung masuk dalam PPKM Level 4 dalam Imendagri 24/2021. Status tersebut mengubah sejumlah aturan, termasuk izin hajatan pernikahan. 

Selama PPKM level 4 hajatan, pentas seni, olahraga tergolong acara yang berpotensi menimbukan kerumunan. 

BACA JUGA: Polisi Bubarkan 6 Lokasi Hajatan di Jember

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung telah membubarkan sejumlah kegiatan hajatan. 

"Ada tiga titik lokasi hajatan yang kami bubarkan hari ini," kata anggota tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Senin (26/7). 

Ketiga tempat tersebut, yakni gedung serbaguna Desa Gedangsewu dan dua lainnya di Desa Waung, tak jauh dari lokasi Agrowisata Njegong Park. Tim bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat. 

Ia juga memastikan semua warga yang hajatannya dibubarkan mengerti dengan kondisi Covid-19. 

Pihaknya juga memastikan, izin pelaksanaan kegiatan hajatan sebelum penetapan PPKM Level 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya