
Jatim.GenPI.co - Ramelan (44) kaget saat polisi tiba-tiba datang ke kamar kos di kawasan Putat Gede Timur, Surabaya pada 6 September lalu.
Unite Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya menangkapnya setelah menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Dusun Japerejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah itu hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah kamar kosnya.
BACA JUGA: Main ke Pasar Loak, 2 Pria Gresik ini Berakhir di Polsek Bubutan
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penggrebekan bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, kami lakukan penggeledahan. Sabu-sabu yang kami temukan juga diakui milik pelaku," kata dia, Senin (13/9).
BACA JUGA: Wanita ini Dikejar-kejar Puluhan Calon TKI, Ulahnya Bikin Berang
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang didimpan di bungkus rokok
Kepada polisi, Ramelan mengaku belum sempat mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Pria Banyuwangi ini Pasrah ke Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Ramelan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama gundul seharga Rp 200 ribu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ramelan Ditangkap, Gundul Diburu Polisi, Barang COD Jadi Penyebab Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Ramelan Ditangkap, Gundul Diburu Polisi, Barang COD Jadi Penyebab", https://jatim.jpnn.com/kriminal/5631/ramelan-ditangkap-gundul-diburu-polisi-barang-cod-jadi-penyebab?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News