Polres Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi Rp 5,4 Miliar

Polres Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi Rp 5,4 Miliar - GenPI.co JATIM
ilustrasi. Foto: Antara

Jatim.GenPI.co - Polres Pamekasan tengah mencium adanya dugaan korupsi yang terjadi di Koperasi Bhinneka Karya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada anggota koperasi.

"Ada lima orang pengurus yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Bhinneka Karya tersebut dan saat ini sedang kami selidiki," ujarnya, Senin (13/9).

BACA JUGA:  7 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19 di Jember

Salah satu yang diperiksa yakni saksi pelapor berinisial BH.

Pada 8 September 2021, BH diperiksa Tipikor Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan penggelaran uang. BH datang dengan membawa sejumlah dokumen barang bukti.

BACA JUGA:  Bank Jatim Dikorupsi Karyawannya Sendiri Hingga Rp 170 Miliar

Yakni berupa dokumen neraca keuangan Koperasi Bhinneka Karya dari tahun ke tahun yang telah dipalsukan.

Dalam laporan tersebut BH, dan 400 orang anggota koperasi yang dirugikan menuntut pengurus kkoperasi Bhinneka Karya bertanggungjawab atas hilangnya uang Rp 5,4 miliar.

BACA JUGA:  Korupsi Pasar Manggisan Segera Diadili, Berkas Sempurna

Lima orang oknum yang diduga melakukan penggelapan uang tersebut membuat neraca keuangan palsu dan mencatut nama anggota lain dalam catatan pinjaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya