Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan - GenPI.co JATIM
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman dan jajarannya saat menunjukan hasil ungkap kasus ledakan bom ikan di wilayah hukum setempat, Rabu (15/9/2021). ANTARA Jatim/HO-Humas Polresta Pasuruan/IS

"Motifnya pun sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata AKBP Arman.

Sementara Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengatakan, hasil dari olah kejadian perkara yang dilakukan ditemukan satu lubang bekas titik pusat ledakan.

Ukuran diameternya mencapai 50 centimeter, dengan kedalaman sekitar 7 cm.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Bom Bondet di Kabupaten Pasuruan

"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata rata sekitar 7,2 mm," kata Sodiq.

Ia menjelaskan, sumber ledakan secara tekni bisa berasal dari adanya perlakukan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan.
Sumber panas dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

BACA JUGA:  Ledakan Terjadi di Pasuruan, ini Penyebabnya

"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya