
"Setiap orang yang mengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahui nya merupakan rupiah palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News